Selasa, 26 Desember 2017
Puisinya Puisiki
Beranjak dari sebuah pojok kesepian.
Menelusuri jejak hujan gerimis.
Menyisahkan hujan dan aku sendiri.
Merindukan biru muda pelangi.
Rindu dalam jarak melelahkan.
Seperti meyakini dalamnya lautan samudera.
Bagaimana jika kamu menjadi aku ?.
Apakah kamu terbelenggu pilu ?.
Aku harus memilih, halalkan atau tinggalkan.
Atau kita menjadi sepasang juara kedua.
Minggu, 17 Desember 2017
Wanita dan Aku
Wanitaku.
Kau mengajarkanku kesetiaan dan cinta yang tulus, kau tanpa pamrih mengasihi dan memberi jiwa ragamu untukku. Ketabahanmu dalam hidup mengajarkanku untuk selalu bersyukur.
Tapi aku meninggalkanmu.
Wanitaku.
Kamu mengajarkanku pengorbanan, kau memberikan semua yang ku minta. Tapi kau mirip ibuku, aku tak butuh ibu selain ibuku. Caramu mengajarkanku menyayangi ibuku.
Maaf ku meninggalkanmu.
Wanitaku.
Kau tak mengajarkanku kesetiaan, kau tak memberikanku kasih dan sayangmu. Kau hanya memberi ragamu tapi tidak jiwamu. Caramu mengajarkanku arti keikhlasan dan harapan.
Tapi kau entah dimana.
Wanitaku...
Kau mengajarkanku kesetiaan dan cinta yang tulus, kau tanpa pamrih mengasihi dan memberi jiwa ragamu untukku. Ketabahanmu dalam hidup mengajarkanku untuk selalu bersyukur.
Tapi aku meninggalkanmu.
Wanitaku.
Kamu mengajarkanku pengorbanan, kau memberikan semua yang ku minta. Tapi kau mirip ibuku, aku tak butuh ibu selain ibuku. Caramu mengajarkanku menyayangi ibuku.
Maaf ku meninggalkanmu.
Wanitaku.
Kau tak mengajarkanku kesetiaan, kau tak memberikanku kasih dan sayangmu. Kau hanya memberi ragamu tapi tidak jiwamu. Caramu mengajarkanku arti keikhlasan dan harapan.
Tapi kau entah dimana.
Wanitaku...
Kamis, 16 November 2017
Kamu
Gadis fatamorgana.
Hadir dalam jauh.
Pergi dalam dekat.
Gadis fatamorgana.
Hadir dalam terik.
Pergi dalam sejuk.
Gadis fatamorgana.
Hadir dalam jiwa.
Pergi dalam raga.
Gadis fatamorgana.
Gadis seribu abad.
Gadis penuh misteri.
#AYD
Hadir dalam jauh.
Pergi dalam dekat.
Gadis fatamorgana.
Hadir dalam terik.
Pergi dalam sejuk.
Gadis fatamorgana.
Hadir dalam jiwa.
Pergi dalam raga.
Gadis fatamorgana.
Gadis seribu abad.
Gadis penuh misteri.
#AYD
muKa
Aku pendusta.
Kamu ?
Aku pembohong.
Kamu ?
Kamu segalanya.
Aku ?
Kamu jiwaku.
Aku ?
Kamu juara.
Aku ?
Kamu pemenang.
Aku ?
Selamat...
#AYD
Kamu ?
Aku pembohong.
Kamu ?
Kamu segalanya.
Aku ?
Kamu jiwaku.
Aku ?
Kamu juara.
Aku ?
Kamu pemenang.
Aku ?
Selamat...
#AYD
Rabu, 15 November 2017
Nadiku
Aku hampa.
Aku gundah.
Aku sakit.
Nafasku diujung nadi.
Nadiku menatap.
Nadiku tersenyum.
Nadiku merasa.
Nadiku ingin dimiliki.
Jarak menyendirikan nadiku.
Waktu menyiakan nadiku.
Ruang memisahkan nadiku.
Nadiku terpenjara.
Nadiku berontak.
Nadiku lawan.
Nadiku bebas.
Nadiku ingin merdeka.
Memberontak jarak.
Melawan waktu.
Membebaskan ruang
Nadiku akan merdeka.
Semoga...
#AYD
Aku gundah.
Aku sakit.
Nafasku diujung nadi.
Nadiku menatap.
Nadiku tersenyum.
Nadiku merasa.
Nadiku ingin dimiliki.
Jarak menyendirikan nadiku.
Waktu menyiakan nadiku.
Ruang memisahkan nadiku.
Nadiku terpenjara.
Nadiku berontak.
Nadiku lawan.
Nadiku bebas.
Nadiku ingin merdeka.
Memberontak jarak.
Melawan waktu.
Membebaskan ruang
Nadiku akan merdeka.
Semoga...
#AYD
Senin, 13 November 2017
Nyesek
Gadis didepanku.
Tatapannya memejamkan penglihatanku.
Senyumnya membisukan tawaku.
Dia gadis menyesekkan hati, huuu.
Wajahnya menghabiskan sejuta kata.
Merobohkan tembok kesetiaan.
Meretakkan tulang kerinduan.
Dia gadis menyeskkan hati, huuu.
Kata2 ini tak harusnya ku untai.
Kata2 ini tercecer menahan ingin.
Dia gadis pemakan kata.
Dia gadis menyesekkan hati, huuu.
Seandainya.
Sesungguhnya.
Sehingga.
Dia gadis menyesekkan hati, huuu.
#Alfa 5
Tatapannya memejamkan penglihatanku.
Senyumnya membisukan tawaku.
Dia gadis menyesekkan hati, huuu.
Wajahnya menghabiskan sejuta kata.
Merobohkan tembok kesetiaan.
Meretakkan tulang kerinduan.
Dia gadis menyeskkan hati, huuu.
Kata2 ini tak harusnya ku untai.
Kata2 ini tercecer menahan ingin.
Dia gadis pemakan kata.
Dia gadis menyesekkan hati, huuu.
Seandainya.
Sesungguhnya.
Sehingga.
Dia gadis menyesekkan hati, huuu.
#Alfa 5
Burung merpatiku
Ku lihat burungku tidur menahan sepi.
Ku dekatkan lembutnya jemari.
Ku usap dgn penuh hati-hati.
Ku genggam burungku dgn imajinasi.
Burungku pun berdiri.
Memberontak mengikuti arah jemari.
Burungku melawan tanpa henti.
Aku mulai mencari solusi.
Apa harus ku genggam atau ku akhiri.?
Akhirnya ku akhiri dengan penuh emosi.
Setelah burungku mengeluarkan tai.
Tepat dilengan kiri.
Oh burungku merpati.
Tidurlah dengan sejuta mimpi.
#AYD
Ku dekatkan lembutnya jemari.
Ku usap dgn penuh hati-hati.
Ku genggam burungku dgn imajinasi.
Burungku pun berdiri.
Memberontak mengikuti arah jemari.
Burungku melawan tanpa henti.
Aku mulai mencari solusi.
Apa harus ku genggam atau ku akhiri.?
Akhirnya ku akhiri dengan penuh emosi.
Setelah burungku mengeluarkan tai.
Tepat dilengan kiri.
Oh burungku merpati.
Tidurlah dengan sejuta mimpi.
#AYD
Penghianat
Aku bisa memainkan kata demi cinta.
Tapi tak padamu.
Aku bisa memainkan rasa demi cinta.
Tapi tak padamu.
Aku bisa memainkan cerita demi cinta.
Tapi tak padamu.
Tapi.............
Tanpa kamu.
Aku bisu tak berkata.
Tanpa kamu.
Aku hampa tak merasa.
Tanpa kamu.
Aku bungkam tak bercerita.
Mungkin aku sudah gila.
#AYD
Tapi tak padamu.
Aku bisa memainkan rasa demi cinta.
Tapi tak padamu.
Aku bisa memainkan cerita demi cinta.
Tapi tak padamu.
Tapi.............
Tanpa kamu.
Aku bisu tak berkata.
Tanpa kamu.
Aku hampa tak merasa.
Tanpa kamu.
Aku bungkam tak bercerita.
Mungkin aku sudah gila.
#AYD
Statusmu
Kamu tidak khianat.
Kamu tidak jahat.
Kamu tidak lemah.
Aku tahu.
Kamu tidak salah.
Kamu tidak buruk.
Kamu tidak jelek.
Aku tahu.
Sesedih itukah menjadi wanita ?
Aku tak tahu.
#AYD
Kamu tidak jahat.
Kamu tidak lemah.
Aku tahu.
Kamu tidak salah.
Kamu tidak buruk.
Kamu tidak jelek.
Aku tahu.
Sesedih itukah menjadi wanita ?
Aku tak tahu.
#AYD
Penjara
Kakiku melangkah tak sampai.
Tanganku menggapai tak sampai.
Mataku memandang tak sampai.
Mulutku memanggil tak sampai.
Telingku mendengar tak sampai.
Hidungku mencium tak sampai.
Apa ini yang namanya penjara cinta ?
Mencintai tanpa dicintai.
#AYD
Tanganku menggapai tak sampai.
Mataku memandang tak sampai.
Mulutku memanggil tak sampai.
Telingku mendengar tak sampai.
Hidungku mencium tak sampai.
Apa ini yang namanya penjara cinta ?
Mencintai tanpa dicintai.
#AYD
Aku Kedua
Ku tahu.
Ku paham.
Dan Ku memaklumi jika hati senantiasa ingin memiliki lebih.
Karena manusia tak pernah puas.
Ketika itu soal cinta dan bercinta.
Maka memilikilah sepuasnya.
Sampai lupa arti kepuasan.
Dan berada pada hinanya cinta.
Melacurkan hati.
Mengemis rasa.
Meratapi sesal.
Dan menjadi juara yang tak benar-benar menang.
#AYD
Ku paham.
Dan Ku memaklumi jika hati senantiasa ingin memiliki lebih.
Karena manusia tak pernah puas.
Ketika itu soal cinta dan bercinta.
Maka memilikilah sepuasnya.
Sampai lupa arti kepuasan.
Dan berada pada hinanya cinta.
Melacurkan hati.
Mengemis rasa.
Meratapi sesal.
Dan menjadi juara yang tak benar-benar menang.
#AYD
Platobat
Adanya kita digoa gelap.
Aku, Aku, dan Aku.
Tangan terikat.
Kaki terantai.
Kita menikmati bayang manusia.
Yang Terpampang jelas didinding goa.
Bertahun-tahun menikmati.
Tanpa sedikitpun menoleh kebelakang.
Sampai kita sadari itu bukanlah nyata.
Kita menoleh kebelakang.
Saling melepas ikatan dan rantai.
Mencoba keluar dari gelapnya goa.
Penuh harap dan resah.
Mencari sang pemilik bayang.
Ternyata sang pemilik bayang telah pergi.
Pergi meninggalkan ingatan.
Kini Aku, Aku, dan Aku.
Terikat serta terantai ingatan.
Bayang penuh kepalsuan.
Yang bersandar pada sinar kebohongan.
#AYD
Aku, Aku, dan Aku.
Tangan terikat.
Kaki terantai.
Kita menikmati bayang manusia.
Yang Terpampang jelas didinding goa.
Bertahun-tahun menikmati.
Tanpa sedikitpun menoleh kebelakang.
Sampai kita sadari itu bukanlah nyata.
Kita menoleh kebelakang.
Saling melepas ikatan dan rantai.
Mencoba keluar dari gelapnya goa.
Penuh harap dan resah.
Mencari sang pemilik bayang.
Ternyata sang pemilik bayang telah pergi.
Pergi meninggalkan ingatan.
Kini Aku, Aku, dan Aku.
Terikat serta terantai ingatan.
Bayang penuh kepalsuan.
Yang bersandar pada sinar kebohongan.
#AYD
Mawar
Mawar putih.
Hidup ditaman surgawi.
Dipetik dengan kalimat suci.
Putih keabadian.
Harum menyejukkan.
Berduri Menyakitkan.
Mawar merah.
Hidup dijalan neraka.
Dipetik dengan kalimat dusta.
Merah kematian.
Harum menjijikkan.
Berduri menggelikkan.
Mawar berakar.
Hidup dialam sadar.
Dipetik dengan kalimat benar.
Berakar kesetiaan.
Harum membebaskan.
Berduri mengikhlaskan.
#AYD
Hidup ditaman surgawi.
Dipetik dengan kalimat suci.
Putih keabadian.
Harum menyejukkan.
Berduri Menyakitkan.
Mawar merah.
Hidup dijalan neraka.
Dipetik dengan kalimat dusta.
Merah kematian.
Harum menjijikkan.
Berduri menggelikkan.
Mawar berakar.
Hidup dialam sadar.
Dipetik dengan kalimat benar.
Berakar kesetiaan.
Harum membebaskan.
Berduri mengikhlaskan.
#AYD
Kamis, 05 Oktober 2017
Rabu, 06 September 2017
Payau
Getaran bumi berteduh.
Kerinduan langit bergemuruh.
Dingin mendekap penikmat.
Tetesan bersemayam kelihatan.
Bunga mekar berseri.
Merobek dingin penikmat.
Keraguan seakan bungkam.
Tawa berbunyi kedengaran.
Suci jiwa penikmat.
Membisukan pergi.
Keruh bunga menatap.
Meneteskan hadir.
#AYD
Dingin mendekap penikmat.
Tetesan bersemayam kelihatan.
Bunga mekar berseri.
Merobek dingin penikmat.
Keraguan seakan bungkam.
Tawa berbunyi kedengaran.
Suci jiwa penikmat.
Membisukan pergi.
Keruh bunga menatap.
Meneteskan hadir.
#AYD
Senin, 04 September 2017
Burung
Seekor merpati berbisik.
Tunjukkan kesetiaanmu.
Ku berjalan mengarungi samudera.
Melewati jalan bebatuan.
Jurang menjulang tinggi.
Menikmati beberapa buah liar.
Diujungya.
Aku tak menemukan kesetiaan itu.
Ku bisikan pada merpati.
Kamu merpati jantan.
Tak kenal arti kesetiaan.
Datang seekor elang berbisik.
Tunjukkanlah kemunafikan.
Ku berjalan mengarungi daratan.
melewati jalan berlumpur.
Bukit berdiri kokoh.
Menikmati tetesan embun.
Diujungnya.
Aku tak menemukan kemunafikan.
Ku bisikan kepada elang.
Kamu elang betina.
Tak kenal arti kemunafikan.
#AYD
Tunjukkan kesetiaanmu.
Ku berjalan mengarungi samudera.
Melewati jalan bebatuan.
Jurang menjulang tinggi.
Menikmati beberapa buah liar.
Diujungya.
Aku tak menemukan kesetiaan itu.
Ku bisikan pada merpati.
Kamu merpati jantan.
Tak kenal arti kesetiaan.
Datang seekor elang berbisik.
Tunjukkanlah kemunafikan.
Ku berjalan mengarungi daratan.
melewati jalan berlumpur.
Bukit berdiri kokoh.
Menikmati tetesan embun.
Diujungnya.
Aku tak menemukan kemunafikan.
Ku bisikan kepada elang.
Kamu elang betina.
Tak kenal arti kemunafikan.
#AYD
Jumat, 07 April 2017
AD/ART KPMIBM 2017
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA INDONESIA BOLAANG MONGONDOW
(AD/ART KPMIBM)
MUKADIMAH
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA INDONESIA BOLAANG MONGONDOW
(AD/ART KPMIBM)
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 memberi jaminan kepada warga
negaranya untuk berkumpul dan berserikat, dalam rangka turut serta berjuang dan
berupaya mencapai cita-cita proklamasi, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil,
makmur, aman dan tentram.
Bahwa sebagai warga negara berkewajiban untuk menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat sekaligus merupakan komponen dari generasi muda bangsa yang merasa terpanggil dan turut bertanggung jawab terhadap kelangsungan pembangunan guna terwujudnya cita-cita di atas.
Dari dasar pemikiran tersebut, dengan mengakui dan menyadari betapa pentingnya, maka atas ridho Tuhan Yang Maha Esa disusunlah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) sebagai dasar Konstitusi bagi setiap aktivitas Organisasi KPMIBM, sebagai berikut.
ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN KEDUDUKAN
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal I
1.
Organisasi
ini bernama Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow, disingkat
KPMIBM.
2.
KPMIBM
didirikan pada tanggal 11 Desember 1970.
3.
KPMIBM
bersifat Independen dan non politik.
4.
Pusat
KPMIBM berkedudukan dimana Pengurus Pusat berada.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 2
KPMIBM berasaskan
Pancasila
Pasal 3
Tujuan KPMIBM:
Terbentuknya kepribadian pelajar dan mahasiswa Indonesia
Bolaang Mongondow raya yang beriman, berkarya, berintelektual dan bertanggung
jawab demi mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan
pada pasal 3, KPMIBM berusaha:
1.
Menghimpun
dan mempersatukan pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow raya dalam wadah
KPMIBM.
2.
Membina
kehidupan pelajar dan mahasiswa dalam beragama menuntut ilmu berorganisasi
serta bermasyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, kebudayaan dan
kesejahteraan bersama.
3.
Berpartisipasi
aktif dalam proses pembangunan nasional dan daerah.
BAB III
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1.
Anggota
KPMIBM terdiri dari anggota biasa, anggota muda, anggota penuh dan anggota
kehormatan.
2.
Ketentuan
dan peraturan mengenai keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB lV
TINGKATAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
TINGKATAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
KPMIBM tersusun dalam
tingkatan sebagai berikut:
1.
Pusat,
meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
2.
Cabang,
berada di Provinsi, Kota/Kabupaten.
3.
Ranting
berada di tingkat institusi Pendidikan.
Pasal 7
Susunan kepengurusan
KPMIBM tersusun dalam tingkatan sebagai berikut :
1.
Pengurus
Pusat, untuk tingkat nasional.
2.
Pengurus
Cabang, untuk daerah tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten.
3.
Pengurus
Ranting, untuk tingkat institusi Pendidikan.
BAB V
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Kedaulatan:
Kedaulatan tertinggi
Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) berada ditangan
anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Besar (MUBES).
Pasal 9
Bentuk
permusyawaratan terdiri dari :
1.
Musyawarah
Besar (Mubes), untuk nasional.
2.
Musyawarah
Cabang (Muscab), untuk cabang.
3.
Musyawarah
Ranting (Musrat), untuk ranting.
4.
Rapat
– rapat.
BAB VI
PELINDUNG
PELINDUNG
Pasal 10
Pelindung KPMIBM
adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi
Utara.
BAB VII
PENASEHAT
PENASEHAT
Pasal 11
1.
Penasehat
merupakan perseorangan yang memberikan saran dan nasehat kepada pengurus
KPMIBM.
2.
Penasehat
KPMIBM akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 12
1.
Keuangan
organisasi diperoleh melalui:
a.
luran
dan sumbangan anggota.
b.
Dana
dari :
-
Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow;
-
Pemerintah
Kota Kotamobagu;
-
Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
-
Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; dan
-
Pemerintah
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
c.
Sumbangan
atau Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
2.
Segala
sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam
ART.
BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
1.
KPMIBM dapat dibubarkan melalui Musyawarah
Besar dengan persetujuan seluruh cabang KPMIBM.
2.
Apabila
KPMIBM dibubarkan, maka segenap hak milik dan wakafnya diatur dengan ketetapan
musyawarah besar (Mubes).
3.
AD/ART
KPMIBM hanya dapat diubah dengan ketetapan musyawarah besar (Mubes).
BAB X
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1.
Musyawarah
dan rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah peserta. Dan,
bilamana jumlah tersebut tidak terpenuhi, maka musyawarah / rapat ditunda
sesuai kesepakatan, setelah itu dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
2.
Pengambilan
keputusan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
BAB XI
PENUTUP
PENUTUP
Pasal 15
1.
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.
Anggaran
dasar ini disempurnakan dan disahkan dalam sidang Pleno 3 Musyawarah Besar Luar
Biasa KPMIBM di Yogyakarta pada tanggal 4 – 5 Februari 2017 dan berlaku sejak
ditetapkan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Sifat dan
Syarat-syarat keanggotaan
1.
Untuk
menjadi anggota biasa adalah warga negara Republik Indonesia, berasal dari
Bolaang Mongondow raya yang sedang menuntut Ilmu pada pendidikan formal.
2.
Untuk
menjadi anggota muda adalah ketentuan pada pasal 1 ayat 1 dan telah mengikuti
Orientasi Kader Bogani (OKB) pelajar.
3.
Untuk
menjadi anggota penuh adalah ketentuan pada pasal 1 ayat 1 dan telah mengikuti
Orientasi Kader Bogani (OKB).
4.
Untuk
menjadi anggota kehormatan adalah pelajar dan mahasiswa warga Republik Indonesia
berasal dari luar daerah Bolaang Mongondow raya yang memiliki kepedulian
terhadap KPMIBM, patuh terhadap AD/ART, mendukung tujuan KPMIBM dan telah
mengikuti OKB pelajar/OKB. Anggota kehormatan ditetapkan oleh pengurus cabang
dengan pemberitahuan dan disahkan oleh pengurus pusat.
Pasal 2
Kewajiban Anggota :
1.
Memahami
dan mengamalkan AD/ART serta Pedoman Internal Organisasi KPMIBM.
2.
Menjaga,
memelihara dan membela nama baik KPMIBM.
3.
Berperan
aktif dalam setiap kegiatan KPMIBM dengan penuh rasa tanggung jawab.
4.
Membayar
iuran anggota sesuai ketentuan pengurus
5.
Bagi
anggota biasa tidak berlaku ayat 1-4.
6.
Bagi anggota
kehormatan tidak berlaku ayat 4.
Pasal 3
Hak Anggota:
1.
Berhak
duduk di struktur kepengurusan.
2.
Mempunyai
hak suara (dipilih dan memilih)
3.
Mempunyai
hak membela diri.
4.
Memperoleh
prioritas perlakuan dan pelayanan yang sama dari organisasi.
5.
Mempunyai
hak mengeluarkan pendapat mengajukan usul dan pertanyaan kepada pengurus KPMIBM
(hak bicara).
6.
Bagi
anggota biasa tidak berlaku ayat 1-4.
7.
Bagi anggota Muda
tidak berlaku ayat 1 dan 2.
8.
Bagi
anggota kehormatan tidak berlaku ayat 1 dan 2.
Pasal 4
Sanksi :
1.
Setiap
anggota dapat dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasal 2
ART.
2.
Adapun
bentuk sanksi sebagai berikut :
a.
Teguran.
b.
Peringatan.
c.
Scorsing.
d.
Pemecatan.
3.
Scorsing
dan pemecatan dilakukan pada saat rapat pengurus setelah dinilai :
a.
Bertindak
bertentangan dengan AD/ ART KPMIBM.
b.
Bertindak
merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
c.
Pemberian
sanksi disesuaikan dengan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan.
4.
Jika
pengurus melanggar pasal 2 ART ayat 1 dan 2, maka harus diselesaikan melalui
rapat pleno pengurus.
Pasal 5
Pembelaan Diri
1.
Anggota/pengurus
yang dikenakan scorsing atau pemecatan diberikan kesempatan untuk membela diri
dalam rapat pleno pengurus.
2.
Putusan
scorsing atau pemecatan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah yang hadir.
Pasal 6
Hilangnya status keanggotaan
penuh, muda dan kehormatan
1.
Meninggal
dunia.
2.
Atas
permintaan sendiri.
3.
Dua
tahun setelah tidak terdaftar pada pendidikan formal dan tidak menjabat sebagai
pengurus KPMIBM.
4.
Diberhentikan
dan pembubaran Organisasi.
BAB II
STRUKTUR DAN KEKUASAAN ORGANISASI
STRUKTUR DAN KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 7
1.
Struktur
Organisasi :
a.
Musyawarah
Besar (Mubes).
b.
Rapat
Kerja Pengurus Pusat (Rakerpus).
c.
Pengurus
Pusat.
d.
Musyawarah
Cabang (Muscab).
e.
Rapat
Kerja Cabang ( Rakercab).
f.
Pengurus
Cabang.
g.
Musyawarah
Ranting ( Musrat).
h.
Rapat
Kerja Ranting (Rakerting)
i.
Pengurus
Ranting.
2.
Susunan
struktur organisasi KPMIBM diatur tersendiri dalam Pedoman - pedoman Internal
Organisasi.
Pasal 8
1.
Kekuasaan
Mubes:
a.
Mubes
memegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi.
b.
Mubes
dilaksanakan sekali setiap 2 (dua) tahun.
c.
Mengesahkan Tata Tertib Sidang.
d.
Menilai
pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
e.
Merubah/menyempurnakan
dan Menetapkan AD/ART KPMIBM.
f.
Menetapkan
Garis - Garis Besar Program Kerja Nasional KPMIBM.
g.
Memilih
Pengurus Pusat untuk masa bakti periode berikutnya.
2.
Mubes
dihadiri oleh:
a.
Pengurus
Pusat.
b.
Utusan
Pengurus Cabang.
c.
Tamu
undangan.
Pasal 9
1.
Kekuasaan
Rapat Kerja Pengurus Pusat (Rakerpus) :
a.
Mengadakan
penilaian terhadap Garis - garis Besar Program Kerja dan menetapkan pelaksanaan
selanjutnya.
b.
Dilaksanakan
minimal sekali dalam satu periode kepengurusan.
c.
Dihadiri
oleh pengurus pusat dan unsur pimpinan Cabang.
2.
Hak
dan wewenang Rakerpus :
a.
Membentuk
lembaga yang dianggap perlu.
b.
Menetapkan
Pedoman Internal dan tata kerja Organisasi.
c.
Menetapkan
keputusan lain yang dianggap perlu oleh peserta.
3.
Pengurus
Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan Rakerpus.
Pasal 10
Kekuasaan Musyawarah
Besar Luar Biasa :
1.
Apabila
Pengurus Pusat tidak mampu menjalankan roda Organisasi, maka Musyawarah Besar
Luar Biasa (MUBESLUB) dapat dilaksanakan atas inisiatif sekurang - kurangnya
2/3 Cabang yang sah.
2.
Musyawarah
Besar Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Mubes.
3.
Penanggung
jawab dan pelaksana Musyawarah Besar Luar Biasa adalah Pengurus Cabang yang
melaksanakanya.
Pasal 11
1.
Kekuasaan
Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat cabang.
a.
Musyawarah
Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat cabang.
b.
Dilaksanakan
sekali setiap 1 (satu) tahun.
c.
Menjabarkan
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, serta Program Kerja Nasional di tingkat
Cabang.
d.
Memilih
Pengurus Cabang.
e.
Menetapkan
Tata Tertib Musyawarah Cabang dan Tatib pemilihan pengurus.
f.
Menetapkan
Garis-garis Besar Program Keja Cabang .
g.
Menilai
laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
h.
Menetapkan
hal-hal lain yang dianggap perlu untuk tingkat cabang kebawah.
i.
Pengurus
cabang bertanggung jawab atas pelaksanaaan Muscab.
2.
Musyawarah
Cabang dihadiri oleh :
a.
Unsur
Pimpinan Pengurus Pusat.
b.
Pengurus
Cabang.
c.
Utusan
Pimpinan Ranting.
d.
Tamu
undangan.
Pasal 12
Kekuasaan Rapat Kerja
Cabang (RAKERCAB)
1.
Mengadakan
penilaian terhadap program kerja tingkat cabang dan menetapkan program
selanjutnya.
2.
Dilaksankan
minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan.
3.
Dihadiri
pengurus cabang.
4.
Pengurus
Cabang bertanggung jawab atas pelaksanaan Rakercab.
Pasal 13
Musyawarah Cabang
Luar Biasa (MUSCABLUB)
1.
Apabila
Pengurus Cabang tidak dapat menjalankan roda organisasi, maka Musyawarah Cabang
Luar Biasa dapat dilakukan atas inisiatif sekurang - kurangnya 2/3 anggota
cabang atau 2/3 Ranting dan/atau kebijakan Pengurus Pusat KPMIBM.
2.
Musyawarah
Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Cabang.
Pasal 14
1.
Kekuasaan
Musyawarah Anggota Ranting :
a.
Musyawarah
Anggota Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat
ranting.
b.
Menjabarkan/mengembangkan
Program Kerja tingkat Cabang dengan memperhatikan kondisi objektif ranting
bersangkutan.
c.
Memilih
Pengurus Ranting.
d.
Mengangkat
personalia Pengurus Ranting dan menilai pertanggungjawaban Pengurus Ranting.
e.
Menetapkan
program - program Kerja Ranting.
f.
Menetapkan
hal - hal lain yang dianggap perlu oleh peserta Musyawarah Anggota Ranting.
g.
Pengurus
Ranting bertanggungjawab atas pertanggungjawaban atas penyelenggaraan
Musyawarah Anggota Ranting.
2.
Musyawarah
Anggota Ranting dihadiri oleh:
a.
Unsur
Pimpinan Cabang.
b.
Pengurus
dan Anggota Ranting.
c.
Tamu
undangan.
Pasal 15
Kekuasaan Rapat Kerja
Ranting (RAKERTING)
1.
Mengadakan
penilaian terhadap program kerja tingkat Ranting dan menetapkan program
selanjutnya.
2.
Dilaksanakan
minimal 1(satu) kali dalam satu periode kepengurusan.
3.
Dihadiri
Pengurus Ranting.
4.
Pengurus
Ranting bertanggung jawab atas pelaksanaan Rakerting.
Pasal 16
Musyawarah Ranting
Luar Biasa (MUSRATLUB)
1.
Apabila
Pengurus Ranting tidak dapat menjalankan roda organisasi, maka Pengurus Cabang
dapat mengambil kebijakan di tingkat ranting yang bersangkutan atau
sekurang-kurangnya inisiatif 2/3 anggota Ranting.
2.
Musyawarah
Ranting Luar Biasa mempunyai kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Ranting.
BAB III
SUSUNAN KEPENGURUSAN
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 17
Pengurus Pusat:
1.
Pengurus
Pusat adalah Badan Eksekutif KPMIBM tingkat Pusat.
2.
Masa
jabatan Pengurus Pusat selama 2 tahun.
3.
Susunan
Pengurus Pusat terdiri dari :
a.
Ketua
Umum
b.
Sekretaris
Jendral
c.
Bendahara
Umum
d.
Menteri
– Menteri
e.
Staff
Kementerian
Pasal 18
Pengurus Cabang:
1.
Pengurus
Cabang adalah Badan Eksekutif KPMIBM tingkat cabang.
2.
Masa
jabatan Pengurus Cabang selama 1 tahun.
3.
Susunan
Pengurus Cabang terdiri dari :
a.
Ketua
Umum
b.
Sekretaris
Umum
c.
Bendahara
Umum Cabang
d.
Departemen
– Departemen
e.
Staff Departemen
Pasal 19
Pengurus Ranting:
1.
Pengurus
Ranting adalah Badan Eksekutif tertinggi KPMIBM di tingkat Ranting.
2.
Masa
jabatan Pengurus Ranting selama 1 tahun.
3.
Susunan
Pengurus Ranting terdiri dari :
a.
Ketua
b.
Sekretaris
c.
Bendahara
d.
Divisi
– Divisi
e.
Staff Divisi
BAB IV
WEWENANG, TUGAS DAN KEWAJIBAN
WEWENANG, TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 20
Wewenang Pengurus
Pusat :
1.
Pengurus
Pusat adalah pelaksana Organisasi tertinggi.
2.
Menentukan
kebijaksanaan Organisasi tingkat Pusat sesuai AD/ART, keputusan Musyawarah
Besar, rapat Pimpinan Pusat serta memperhatikan saran Cabang – Cabang.
3.
Mengesahkan
komposisi personalia Pengurus Cabang.
4.
Pengurus
Pusat dapat mengambil alih kepengurusan cabang apabila mengalami kevakuman
selama 6 bulan atau melalui usulan minimal 2/3 dari Pengurus Cabang yang
bersangkutan.
Pasal 21
Tugas Dan Kewajiban
Pengurus Pusat :
1.
Memimpin,
Mengontrol kebijakan dan menjalankan roda Organisasi berdasarkan AD/ART dan ketentuan
yang ditetapkan oleh Organisasi.
2.
Mensosialisasikan
hasil Musyawarah Besar (Mubes).
3.
Melaksanakan
keputusan Musyawarah Besar (Mubes) dan Rapat Kerja Pengurus Pusat (Rakerpus).
4.
Mewakili
Organisasi dalam setiap gerak Organisasi baik secara Internal maupun Eksternal KPMIBM.
5.
Menyampaikan
dan menyerahkan Laporan pertanggung jawaban Organisasi dalam Musyawarah Besar
(Mubes).
6.
Untuk
melaksanakan kewajiban, Pengurus Pusat membuat pedoman dan peraturan organisasi
yang dipandang penting.
7.
Menyampaikan
Petunjuk Pelaksanaan Orientasi Kader Bogani dan Orientasi Kader Bogani Pelajar
(Juklak OKB dan OKB pelajar) ke Cabang – Cabang KPMIBM.
8.
Menetapkan
dan melantik Pengurus Cabang yang terpilih dalam Musyawarah Cabang.
Pasal 22
Wewenang Pengurus
Cabang :
1.
Pengurus
Cabang adalah pelaksana organisasi tertinggi tingkat cabang.
2.
Menentukan
kebijaksanaan organisasi tingkat cabang sesuai AD/ART, keputusan Mubes,
keputusan Muscab, rapat tingkat pusat maupun tingkat cabang.
3.
Mengesahkan
komposisi personalia Pengurus Ranting.
4.
Pengurus
Cabang dapat mengambil-alih kepengurusan Ranting apabila terjadi kevakuman
selama 6 bulan atau melalui usulan minimal 2/3 dari Pengurus Ranting yang
bersangkutan.
Pasal 23
Tugas Dan Kewajiban
Pengurus Cabang :
1.
Memimpin,
Mengontrol kebijakan dan menjalankan roda Organisasi berdasarkan AD/ART dan ketentuan
- ketentuan yang telah ditetapkan Organisasi.
2.
Melaksanakan
keputusan Musyawarah Cabang.
3.
Untuk
melaksanakan kewajiban, Pengurus Cabang membuat pedoman dan pembagian tugas
Pengurus Cabang.
4.
Membimbing
dan meningkatkan kegiatan dan usaha anggota ditingkat Ranting dilingkungan Cabangnya.
5.
Melaksanakan
Petunjuk Pelaksanaan Orientasi Kader Bogani (Juklak OKB).
6.
Melaksanakan
Petunjuk Pelaksanaan Orientasi Kader Bogani Pelajar (OKB pelajar).
7.
Menetapkan
dan melantik Pengurus Ranting yang terpilih dalam musyawarah ranting.
8.
Menyampaikan
dan menyerahkan Laporan pertanggung jawaban Organisasi dalam Musyawarah Cabang
(Muscab).
Pasal 24
Wewenang Pengurus
Ranting :
1.
Pengurus
Ranting adalah pelaksana organisasi tertinggi di tingkat ranting.
2.
Menentukan
kebijaksanaan organisasi tingkat ranting sesuai AD/ART, keputusan Mubes, Muscab,
Musrat, dan rapat tingkat pusat, tingkat cabang, maupun tingkat ranting.
Pasal 25
Tugas Dan Kewajiban
Pengurus Ranting :
1.
Pengurus
Ranting adalah pelaksana tertinggi organisasi di tingkat ranting.
2.
Pengurus
Ranting berwenang menentukan kebijakan organisasi tingkat ranting sesuai
AD/ART, keputusan Mubes, keputusan Muscab, Musrat, dan rapat tingkat pusat,
cabang maupun ranting.
3.
Menyampaikan
dan menyerahkan Laporan pertanggung jawaban Organisasi dalam Musyawarah Ranting
(Musrat).
4.
Melaksanakan
segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai AD/ART dan keputusan
organisasi.
5.
Melaksanakan
program kerja ranting.
Pasal 26
1.
Wewenang,
tugas dan kewajiban tiap personalia kepengurusan dari tingkat pusat sampai
ranting diatur tersendiri dalam Pedoman Internal Organisasi.
2.
Setiap
tingkat kepengurusan Organisasi wajib melaporkan kegiatannya kepada tingkatan
yang lebih tinggi.
3.
Semua
urusan cabang ke pemerintah se-Bolaang Mongondow raya harus diketahui oleh
Pengurus Pusat.
BAB V
PENASEHAT
PENASEHAT
Pasal 27
1.
Penasehat
diangkat oleh organisasi melalui rapat formateur sesuai tingkatan organisasi.
2.
Penasehat
merupakan perseorangan bersifat individu yang memberikan usul, saran dan
pertimbangan kepada pengurus dalam menjalankan Organisasi jika diperlukan.
BAB VI
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG ATAU RANTING KPMIBM
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG ATAU RANTING KPMIBM
Pasal 28
Pembentukan Cabang
KPMIBM :
1.
Pembentukan
Cabang KPMIBM pada suatu daerah, diusulkan oleh mahasiswa / pelajar Bolaang
Mongondow raya di daerah tersebut ke Pengurus Pusat dan/atau berdasarkan inisiatif
Pengurus Pusat.
2.
Syarat
kelengkapan pembentukannya minimal terdapat paling sedikit 20 orang anggota
pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow raya dan sekurang – kurangnya
setengah dari jumlah tersebut menanda-tangani usulan pendirian KPMIBM.
3.
Status
Cabang persiapan dapat dianggap sah sebagai cabang penuh setelah mendapat
persetujuan melalui ketetapan mubes.
4.
Suatu
Cabang penuh berubah status menjadi Cabang persiapan jika tidak lagi memenuhi ½
dari jumlah diatas (ayat 2 Pasal 28).
5.
Suatu
Cabang penuh dapat berubah menjadi Cabang persiapan jika tidak mengikuti Mubes
sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
6.
Cabang
dapat dibubarkan apabila tidak terdapat lagi pelajar dan mahasiswa di daerah
tersebut.
Pasal 29
Pembentukan Ranting
KPMIBM :
1.
Ranting
KPMIBM merupakan wadah organisasi KPMIBM tingkat institusi pendidikan yang beranggotakan
pelajar atau mahasiswa Bolaang Mongondow raya.
2.
Pembentukan
Ranting diusulkan oleh mahasiswa atau pelajar asal Bolaang Mongondow raya di
institusi pendidikan yang bersangkutan pada pengurus Cabang diatasnya untuk
mendapatkan persetujuan.
3.
Syarat
mendirikan Ranting KPMIBM sedikitnya terdapat 15 orang anggota pelajar atau
mahasiswa asal Bolaang Mongondow raya, dan minimal 2/3 dari jumlah tersebut
menandatangani usulan tersebut.
4.
Pemilihan
bentuk Ranting institusi pendidikan, diserahkan pada masing – masing Cabang.
5.
Suatu
Ranting persiapan diangap sah sebagai Ranting penuh setelah mendapat persetujuan
melalui ketetapan Muscab.
6.
Suatu
Ranting penuh dapat berubah status menjadi Ranting persiapan jika tidak lagi
memenuhi jumlah ketentuan diatas.
7.
Ranting
dapat dibubarkan apabila tidak terdapat lagi pelajar dan mahasiswa di institusi
pendidikan tersebut.
BAB VII
ASRAMA PELAJAR DAN MAHASISWA
ASRAMA PELAJAR DAN MAHASISWA
Pasal 30
1.
Nama
dan Status Kepemilikan : Asrama Bogani adalah Asrama pelajar dan mahasiswa yang
merupakan sarana tempat tinggal milik Pemerintah daerah Bolaang Mongondow yang
diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow raya.
2.
Penanggungjawab
: yang bertanggungjawab atas Asrama Bogani adalah pengurus Cabang KPMIBM dimana
Asrama berada.
3.
Pengelola
: yang mengelolah Asrama Bogani adalah Pengurus Asrama Bogani dimana Asrama itu
berada dan ditetapkan oleh pengurus Cabang KPMIBM terkait.
4.
Hal-hal
lain yang menyangkut keberadaan Asrama Bogani diatur tersendiri dengan
koordinasi antara Pengurus Asrama Bogani dan pengurus Cabang KPMIBM terkait
BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 31
1.
KPMIBM
memiliki lambang yang tetap dan ditetapkan dalam Mubes.
2.
KPMIBM
memiliki hymne dan mars yang ditentukan dalam Mubes.
3.
Ketentuan
mengenai lambang, atribut, hymne, dan mars diatur dalam Pedoman Internal
Organisasi.
4.
Lambang
sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 31 ayat 1 digunakan untuk pembuatan
bendera dan atribut lainnya.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 32
1.
Sejak
ditetapkanya AD/ART KPMIBM pada musyawarah besar, maka AD/ART yang lama
dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.
Hal-hal
penting yang belum diatur dalam AD/ART ini, diatur tersendiri dalam Pedoman
Internal dan Pedoman – pedoman lain Organisasi.
3.
Kebijakan-kebijakan
penting yang menyangkut kepentingan organisasi, dapat diambil oleh Pengurus
Organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART KPMIBM.
PENJELASAN ANGGARAN DASAR
BAB I
Pasal 1
Pasal 1
1.
yang
dimaksud Bolaang Mongondow lebih
menekankan pada nilai etnis dan historis dari suku “Bolaang Mongondow” yang
secara keseluruhan melingkupi wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten
Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang
Mongondow Utara dan Kota Kotamobagu.
2.
Cukup
jelas
3.
yang
dimaksud “non politik” adalah KPMIBM tidak berafiliasi dengan partai politik
dan Organisasi taktis/sayap partai politik.
4.
Cukup
jelas
BAB II
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud Bolaang Mongondow raya adalah wilayah yang
meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kota
Kotamobagu.
Pasal 4
1-3 Cukup jelas
BAB III
Pasal 5
1-2 Cukup jelas
BAB IV
Pasal 6
1-3 Cukup jelas
Pasal 7
1-3 Cukup jelas
BAB V
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
1-4 Cukup jelas
BAB VI
Pasal 10
Pelindung
yang dimaksud adalah merujuk pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).
BAB VII
Pasal 11
1-2 Cukup jelas
BAB VIII
Pasal 12
1-2 Cukup jelas
BAB IX
Pasal 13
a-c Cukup jelas
BAB X
Pasal 14
a-b Cukup jelas
BAB XI
Pasal 15
1-2 Cukup jelas
PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Pasal 1
1.
Maksud
dari berasal:
a.
Asli
Bolaang Mongondow raya.
b.
Bertempat
tinggal di Bolaang Mongondow raya dibuktikan dengan KTP atau surat domisili.
2.
Cukup
jelas.
3.
Ketentuan
pada pasal 1 ayat 1 poin a dan b serta telah mengikuti OKB sesuai dengan
petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari PP KPMIBM, yang disahkan oleh Cabang KPMIBM.
4.
Bagi
Anggota Kehormatan yang telah berperan aktif selama 1 tahun dalam KPMIBM berhak
menjadi anggota dalam Kepengurusan.
Pasal 2
1-6 Cukup jelas
Pasal 3
1-8 Cukup jelas
Pasal 4
1-4 Cukup jelas
Pasal 5
1-2 Cukup jelas
Pasal 6
1-4 Cukup jelas
BAB II
Pasal 7
1-2 Cukup jelas
Pasal 8
1-2 Cukup
jelas
Pasal 9
1-3 Cukup jelas
Pasal 10
1.
a.
PP
melanggar AD/ ART.
b.
Adanya
"mosi tidak percaya" dari 2/3 cabang terhadap PP.
c.
Tejadi
konflik intemal KPMIBM
2. Cukup jelas
3. Cukup jelas
3. Cukup jelas
Pasal 11
1.
Cukup
jelas
2.
Dalam
Muscab, PP KPMIBM dan PC KPMIBM tidak memiliki hak suara.
Pasal 12
1-4 Cukup jelas
Pasal 13
1-2 Cukup jelas
Pasal 14
1.
Cukup
jelas
2. Dalam Musyawarah ranting PP KPMIBM dan PC KPMIBM tidak
memiliki hak suara
Pasal 15
1-4 Cukup jelas
Pasal 16
1-2 Cukup Jelas
BAB III
Pasal 17
1-2 Cukup jelas
3.
Yang
Dimaksud dengan staff kementrian melingkupi Sekretaris dan anggota.
Pasal 18
1-2 Cukup jelas
3. Yang
Dimaksud dengan staff Departemen melingkupi Sekretaris dan anggota.
Pasal 19
1-2 Cukup jelas
3. Yang Dimaksud
dengan staff Divisi melingkupi Sekretaris dan anggota.
BAB IV
Pasal 20
1-2 Cukup jelas
3. PP harus mengeluarkan SK pengesahan yang diusulkan oleh pengurus cabang (PC), tanpa adanya suatu perubahan. Sebulan setelah PC terpilih menyampaikan pengusulan SK kepada PP, dan tembusan kepada cabang-cabang belum keluar, maka PC dapat menjalankan roda organisasi. Apabila PP tidak mengeluarkan SK, dapat dituntut dalam Mubes.
4. Dengan mengeluarkan surat teguran, dan kemudian surat peringatan. PP memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali kepengurusan cabang tersebut.
3. PP harus mengeluarkan SK pengesahan yang diusulkan oleh pengurus cabang (PC), tanpa adanya suatu perubahan. Sebulan setelah PC terpilih menyampaikan pengusulan SK kepada PP, dan tembusan kepada cabang-cabang belum keluar, maka PC dapat menjalankan roda organisasi. Apabila PP tidak mengeluarkan SK, dapat dituntut dalam Mubes.
4. Dengan mengeluarkan surat teguran, dan kemudian surat peringatan. PP memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali kepengurusan cabang tersebut.
Pasal 21
1-8 Cukup jelas
Pasal 22
1-2 Cukup jelas
3. PC harus mengeluarkan SK pengesahan yang
diusulkan oleh pengurus Ranting(PR), tanpa adanya suatu perubahan. Sebulan
setelah PR terpilih menyampaikan pengusulan SK kepada PC dan tembusan kepada
Ranting-ranting belum keluar maka PR dapat menjalankan roda organisasi. Apabila
PC tidak mengeluarkan SK, dapat dituntut dalam Muscab.
4. Dengan mengeluarkan surat teguran, dan kemudian surat peringatan. PC memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali kepengurusan cabang tersebut.
4. Dengan mengeluarkan surat teguran, dan kemudian surat peringatan. PC memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali kepengurusan cabang tersebut.
Pasal 23
1-8 Cukupjclas
Pasal 24
1-2 Cukup jelas
Pasal 25
1-5 Cukup jelas
Pasal 26
1-3 Cukup jelas
BAB V
Pasal 27
1-2 Cukup jelas
BAB VI
Pasal 28
1-6 Cukup jelas
Pasal 29
1-7 Cukup jelas
BAB VII
Pasal 30
1-2 Yang di maksud diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa
asal Bolaang Mongondow raya, jika di izinkan oleh Pemerintah Bolaang mongondow.
3-4 Cukup jelas
BAB VIII
Pasal 31
1-4 Cukup jelas
BAB IX
1-3 Cukup jelas
Langganan:
Komentar (Atom)
