Selasa, 26 Desember 2017

Puisinya Puisiki


Beranjak dari sebuah pojok kesepian.

Menelusuri jejak hujan gerimis.

Menyisahkan hujan dan aku sendiri.

Merindukan biru muda pelangi.

Rindu dalam jarak melelahkan.

Seperti meyakini dalamnya lautan samudera.

Bagaimana jika kamu menjadi aku ?.

Apakah kamu terbelenggu pilu ?.

Aku harus memilih, halalkan atau tinggalkan.

Atau kita menjadi sepasang juara kedua.

Minggu, 17 Desember 2017

Wanita dan Aku

Wanitaku.
Kau mengajarkanku kesetiaan dan cinta yang tulus, kau tanpa pamrih mengasihi dan memberi jiwa ragamu untukku. Ketabahanmu dalam hidup mengajarkanku untuk selalu bersyukur.
Tapi aku meninggalkanmu.

Wanitaku.
Kamu mengajarkanku pengorbanan, kau memberikan semua yang ku minta. Tapi kau mirip ibuku, aku tak butuh ibu selain ibuku. Caramu mengajarkanku menyayangi ibuku.
Maaf ku meninggalkanmu.

Wanitaku.
Kau tak mengajarkanku kesetiaan, kau tak memberikanku kasih dan sayangmu. Kau hanya memberi ragamu tapi tidak jiwamu. Caramu mengajarkanku arti keikhlasan dan harapan.
Tapi kau entah dimana.

Wanitaku...

Kamis, 16 November 2017

Kamu

Gadis fatamorgana.

Hadir dalam jauh.

Pergi dalam dekat.

Gadis fatamorgana.

Hadir dalam terik.

Pergi dalam sejuk.

Gadis fatamorgana.

Hadir dalam jiwa.

Pergi dalam raga.

Gadis fatamorgana.

Gadis seribu abad.

Gadis penuh misteri.

#AYD

muKa

Aku pendusta.
Kamu  ?
Aku pembohong.
Kamu ?

Kamu segalanya.
Aku ?
Kamu jiwaku.
Aku ?

Kamu juara.
Aku ?
Kamu pemenang.
Aku ?

Selamat...

#AYD

Rabu, 15 November 2017

Nadiku

Aku hampa.
Aku gundah.
Aku sakit.
Nafasku diujung nadi.

Nadiku menatap.
Nadiku tersenyum.
Nadiku merasa.
Nadiku ingin dimiliki.

Jarak menyendirikan nadiku.
Waktu menyiakan nadiku.
Ruang memisahkan nadiku.
Nadiku terpenjara.

Nadiku berontak.
Nadiku lawan.
Nadiku bebas.
Nadiku ingin merdeka.

Memberontak jarak.
Melawan waktu.
Membebaskan ruang
Nadiku akan merdeka.

Semoga...

#AYD

Senin, 13 November 2017

Nyesek

Gadis didepanku.
Tatapannya memejamkan penglihatanku.
Senyumnya membisukan tawaku.
Dia gadis menyesekkan hati, huuu.

Wajahnya menghabiskan sejuta kata.
Merobohkan tembok kesetiaan.
Meretakkan tulang kerinduan.
Dia gadis menyeskkan hati, huuu.

Kata2 ini tak harusnya ku untai.
Kata2 ini tercecer menahan ingin.
Dia gadis pemakan kata.
Dia gadis menyesekkan hati, huuu.

Seandainya.
Sesungguhnya.
Sehingga.
Dia gadis menyesekkan hati, huuu.

#Alfa 5

Burung merpatiku

Ku lihat burungku tidur menahan sepi.
Ku dekatkan lembutnya jemari.
Ku usap dgn penuh hati-hati.
Ku genggam burungku dgn imajinasi.

Burungku pun berdiri.
Memberontak mengikuti arah jemari.
Burungku melawan tanpa henti.
Aku mulai mencari solusi.

Apa harus ku genggam atau ku akhiri.?
Akhirnya ku akhiri dengan penuh emosi.
Setelah burungku mengeluarkan tai.
Tepat dilengan kiri.

Oh burungku merpati.
Tidurlah dengan sejuta mimpi.

#AYD

Penghianat

Aku bisa memainkan kata demi cinta.
Tapi tak padamu.
Aku bisa memainkan rasa demi cinta.
Tapi tak padamu.
Aku bisa memainkan cerita demi cinta.
Tapi tak padamu.

Tapi.............

Tanpa kamu.
Aku bisu tak berkata.
Tanpa kamu.
Aku hampa tak merasa.
Tanpa kamu.
Aku bungkam tak bercerita.

Mungkin aku sudah gila.

#AYD

Statusmu

Kamu tidak khianat.
Kamu tidak jahat.
Kamu tidak lemah.
Aku tahu.

Kamu tidak salah.
Kamu tidak buruk.
Kamu tidak jelek.
Aku tahu.

Sesedih itukah menjadi wanita ?
Aku tak tahu.

#AYD

Penjara

Kakiku melangkah tak sampai.
Tanganku menggapai tak sampai.

Mataku memandang tak sampai.
Mulutku memanggil tak sampai.

Telingku mendengar tak sampai.
Hidungku mencium tak sampai.

Apa ini yang namanya penjara cinta ?
Mencintai tanpa dicintai.

#AYD

Aku Kedua

Ku tahu.
Ku paham.

Dan Ku memaklumi jika hati senantiasa ingin memiliki lebih.

Karena manusia tak pernah puas.
Ketika itu soal cinta dan bercinta.
Maka memilikilah sepuasnya.
Sampai lupa arti kepuasan.

Dan berada pada hinanya cinta.

Melacurkan hati.
Mengemis rasa.
Meratapi sesal.

Dan menjadi juara yang tak benar-benar menang.

#AYD

Platobat

Adanya kita digoa gelap.
Aku, Aku, dan Aku.
Tangan terikat.
Kaki terantai.

Kita menikmati bayang manusia.
Yang Terpampang jelas didinding goa.
Bertahun-tahun menikmati.
Tanpa sedikitpun menoleh kebelakang.

Sampai kita sadari itu bukanlah nyata.
Kita menoleh kebelakang.
Saling melepas ikatan dan rantai.
Mencoba keluar dari gelapnya goa.

Penuh harap dan resah.
Mencari sang pemilik bayang.
Ternyata sang pemilik bayang telah pergi.
Pergi meninggalkan ingatan.

Kini Aku, Aku, dan Aku.
Terikat serta terantai ingatan.
Bayang penuh kepalsuan.
Yang bersandar pada sinar kebohongan.

#AYD

Mawar

Mawar putih.
Hidup ditaman surgawi.
Dipetik dengan kalimat suci.

Putih keabadian.
Harum menyejukkan.
Berduri Menyakitkan.

Mawar merah.
Hidup dijalan neraka.
Dipetik dengan kalimat dusta.

Merah kematian.
Harum menjijikkan.
Berduri menggelikkan.

Mawar berakar.
Hidup dialam sadar.
Dipetik dengan kalimat benar.

Berakar kesetiaan.
Harum membebaskan.
Berduri mengikhlaskan.

#AYD

Kamis, 05 Oktober 2017

Jika beronani adalah cara tepat untuk melepaskan kerinduan.
Maka kita telah melakukan genosida sepanjang masa.
 #AYD

Rabu, 06 September 2017

Payau

Getaran bumi berteduh.
Kerinduan langit bergemuruh.
Dingin mendekap penikmat.
Tetesan bersemayam kelihatan.

Bunga mekar berseri.
Merobek dingin penikmat.
Keraguan seakan bungkam.
Tawa berbunyi kedengaran.

Suci jiwa penikmat.
Membisukan pergi.

Keruh bunga menatap.
Meneteskan hadir.

#AYD
Adakah lebih rindu dari kerinduan ?
Ada, Yaitu kesetiaan.

Adakah lebih setia dari kesetiaan ?
Ada, Yaitu kesendirian

Adakah lebih sendiri dari kesendirian ?
Ada, Yaitu kesendirian penuh kerinduan.

#AYD
Adakah lebih kuasa dari kekuasaan ?
Adakah lebih baik dari kebaikan ?
Adakah lebih jujur dari kejujuran ?

Adakah lebih percaya dari kepercayaan ?
Adakah lebih indah dari keindahan ?

Ada. Yaitu kerinduan.

#AYD

Senin, 04 September 2017

Burung

Seekor merpati berbisik.
Tunjukkan kesetiaanmu.

Ku berjalan mengarungi samudera.
Melewati jalan bebatuan.
Jurang menjulang tinggi.
Menikmati beberapa buah liar.

Diujungya.
Aku tak menemukan kesetiaan itu.

Ku bisikan pada merpati.
Kamu merpati jantan.
Tak kenal arti kesetiaan.

Datang seekor elang berbisik.
Tunjukkanlah kemunafikan.

Ku berjalan mengarungi daratan.
melewati jalan berlumpur.
Bukit berdiri kokoh.
Menikmati tetesan embun.

Diujungnya.
Aku tak menemukan kemunafikan.

Ku bisikan kepada elang.
Kamu elang betina.
Tak kenal arti kemunafikan.

#AYD

Jumat, 07 April 2017

AD/ART KPMIBM 2017




ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA PELAJAR MAHASISWA INDONESIA BOLAANG MONGONDOW
(AD/ART KPMIBM)
MUKADIMAH
Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 memberi jaminan kepada warga negaranya untuk berkumpul dan berserikat, dalam rangka turut serta berjuang dan berupaya mencapai cita-cita proklamasi, yaitu terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, aman dan tentram.

Bahwa sebagai warga negara berkewajiban untuk menghayati, mengamalkan dan melestarikan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari masyarakat sekaligus merupakan komponen dari generasi muda bangsa yang merasa terpanggil dan turut bertanggung jawab terhadap kelangsungan pembangunan guna terwujudnya cita-cita di atas.

Dari dasar pemikiran tersebut, dengan mengakui dan menyadari betapa pentingnya, maka atas ridho Tuhan Yang Maha Esa disusunlah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) sebagai dasar Konstitusi bagi setiap aktivitas Organisasi KPMIBM, sebagai berikut.
















ANGGARAN DASAR (AD)
BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN KEDUDUKAN

Pasal I
1.    Organisasi ini bernama Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow, disingkat KPMIBM.
2.    KPMIBM didirikan pada tanggal 11 Desember 1970.
3.    KPMIBM bersifat Independen dan non politik.
4.    Pusat KPMIBM berkedudukan dimana Pengurus Pusat berada.
BAB II
ASAS, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 2
KPMIBM berasaskan Pancasila
Pasal 3
Tujuan KPMIBM:
Terbentuknya kepribadian pelajar dan mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow raya yang beriman, berkarya, berintelektual dan bertanggung jawab demi mewujudkan masyarakat adil makmur yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa.

Pasal 4
Untuk mencapai tujuan pada pasal 3, KPMIBM berusaha:
1.    Menghimpun dan mempersatukan pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow raya dalam wadah KPMIBM.
2.    Membina kehidupan pelajar dan mahasiswa dalam beragama menuntut ilmu berorganisasi serta bermasyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, kebudayaan dan kesejahteraan bersama.
3.    Berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan nasional dan daerah.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 5
1.    Anggota KPMIBM terdiri dari anggota biasa, anggota muda, anggota penuh dan anggota kehormatan.
2.    Ketentuan dan peraturan mengenai keanggotaan akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB lV
TINGKATAN ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN
Pasal 6
KPMIBM tersusun dalam tingkatan sebagai berikut:
1.    Pusat, meliputi seluruh wilayah Republik Indonesia.
2.    Cabang, berada di Provinsi, Kota/Kabupaten.
3.    Ranting berada di tingkat institusi Pendidikan.
Pasal 7
Susunan kepengurusan KPMIBM tersusun dalam tingkatan sebagai berikut :
1.    Pengurus Pusat, untuk tingkat nasional.
2.    Pengurus Cabang, untuk daerah tingkat Provinsi, Kota/ Kabupaten.
3.    Pengurus Ranting, untuk tingkat institusi Pendidikan.

BAB V
KEDAULATAN DAN PERMUSYAWARATAN
Pasal 8
Kedaulatan:
Kedaulatan tertinggi Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Mongondow (KPMIBM) berada ditangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya dalam Musyawarah Besar (MUBES).
Pasal 9
Bentuk permusyawaratan terdiri dari :
1.    Musyawarah Besar (Mubes), untuk nasional.
2.    Musyawarah Cabang (Muscab), untuk cabang.
3.    Musyawarah Ranting (Musrat), untuk ranting.
4.    Rapat – rapat.

BAB VI
PELINDUNG
Pasal 10
Pelindung KPMIBM adalah  Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.


BAB VII
PENASEHAT
Pasal 11
1.    Penasehat merupakan perseorangan yang memberikan saran dan nasehat kepada pengurus KPMIBM.
2.    Penasehat KPMIBM akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 12
1.    Keuangan organisasi diperoleh melalui:
a.   luran dan sumbangan anggota.
b.   Dana dari :
-      Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow;
-      Pemerintah Kota Kotamobagu;
-      Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
-      Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan; dan
-      Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

c.    Sumbangan atau Usaha lain yang halal dan tidak mengikat.
2.    Segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan kekayaan organisasi diatur dalam ART.

BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
1.     KPMIBM dapat dibubarkan melalui Musyawarah Besar dengan persetujuan seluruh cabang KPMIBM.
2.    Apabila KPMIBM dibubarkan, maka segenap hak milik dan wakafnya diatur dengan ketetapan musyawarah besar (Mubes).
3.    AD/ART KPMIBM hanya dapat diubah dengan ketetapan musyawarah besar (Mubes).

BAB X
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 14
1.    Musyawarah dan rapat-rapat adalah sah apabila dihadiri oleh 2/3 jumlah peserta. Dan, bilamana jumlah tersebut tidak terpenuhi, maka musyawarah / rapat ditunda sesuai kesepakatan, setelah itu dapat dilaksanakan dan dianggap sah.
2.    Pengambilan keputusan pada dasarnya dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 15
1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini. diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.    Anggaran dasar ini disempurnakan dan disahkan dalam sidang Pleno 3 Musyawarah Besar Luar Biasa KPMIBM di Yogyakarta pada tanggal 4 – 5 Februari 2017 dan berlaku sejak ditetapkan.



































ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
BAB I
KEANGGOTAAN


Pasal 1
Sifat dan Syarat-syarat keanggotaan
1.    Untuk menjadi anggota biasa adalah warga negara Republik Indonesia, berasal dari Bolaang Mongondow raya yang sedang menuntut Ilmu pada pendidikan formal.
2.    Untuk menjadi anggota muda adalah ketentuan pada pasal 1 ayat 1 dan telah mengikuti Orientasi Kader Bogani (OKB) pelajar.
3.    Untuk menjadi anggota penuh adalah ketentuan pada pasal 1 ayat 1 dan telah mengikuti Orientasi Kader Bogani (OKB).
4.    Untuk menjadi anggota kehormatan adalah pelajar dan mahasiswa warga Republik Indonesia berasal dari luar daerah Bolaang Mongondow raya yang memiliki kepedulian terhadap KPMIBM, patuh terhadap AD/ART, mendukung tujuan KPMIBM dan telah mengikuti OKB pelajar/OKB. Anggota kehormatan ditetapkan oleh pengurus cabang dengan pemberitahuan dan disahkan oleh pengurus pusat.

Pasal 2
Kewajiban Anggota :
1.    Memahami dan mengamalkan AD/ART serta Pedoman Internal Organisasi KPMIBM.
2.    Menjaga, memelihara dan membela nama baik KPMIBM.
3.    Berperan aktif dalam setiap kegiatan KPMIBM dengan penuh rasa tanggung jawab.
4.    Membayar iuran anggota sesuai ketentuan pengurus
5.    Bagi anggota biasa tidak berlaku ayat 1-4.
6.    Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat 4.

Pasal 3
Hak Anggota:
1.    Berhak duduk di struktur kepengurusan.
2.    Mempunyai hak suara (dipilih dan memilih)
3.    Mempunyai hak membela diri.
4.    Memperoleh prioritas perlakuan dan pelayanan yang sama dari organisasi.
5.    Mempunyai hak mengeluarkan pendapat mengajukan usul dan pertanyaan kepada pengurus KPMIBM (hak bicara).
6.    Bagi anggota biasa tidak berlaku ayat 1-4.
7.    Bagi anggota Muda tidak berlaku ayat 1 dan 2.
8.    Bagi anggota kehormatan tidak berlaku ayat 1 dan 2.


Pasal 4
Sanksi :
1.    Setiap anggota dapat dikenakan sanksi jika tidak melaksanakan kewajiban sesuai pasal 2 ART.
2.    Adapun bentuk sanksi sebagai berikut :
a.   Teguran.
b.   Peringatan.
c.    Scorsing.
d.    Pemecatan.
3.    Scorsing dan pemecatan dilakukan pada saat rapat pengurus setelah dinilai :
a.   Bertindak bertentangan dengan AD/ ART KPMIBM.
b.   Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
c.    Pemberian sanksi disesuaikan dengan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan.

4.    Jika pengurus melanggar pasal 2 ART ayat 1 dan 2, maka harus diselesaikan melalui rapat pleno pengurus.

Pasal 5
Pembelaan Diri
1.    Anggota/pengurus yang dikenakan scorsing atau pemecatan diberikan kesempatan untuk membela diri dalam rapat pleno pengurus.
2.    Putusan scorsing atau pemecatan dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah yang hadir.
Pasal 6
Hilangnya status keanggotaan penuh, muda dan kehormatan
1.    Meninggal dunia.
2.    Atas permintaan sendiri.
3.    Dua tahun setelah tidak terdaftar pada pendidikan formal dan tidak menjabat sebagai pengurus KPMIBM.
4.    Diberhentikan dan pembubaran Organisasi.

BAB II
STRUKTUR DAN KEKUASAAN ORGANISASI
Pasal 7
1.    Struktur Organisasi :
a.   Musyawarah Besar (Mubes).
b.   Rapat Kerja Pengurus Pusat (Rakerpus).
c.    Pengurus Pusat.
d.   Musyawarah Cabang (Muscab).
e.   Rapat Kerja Cabang ( Rakercab).
f.     Pengurus Cabang.
g.    Musyawarah Ranting ( Musrat).
h.   Rapat Kerja Ranting (Rakerting)
i.     Pengurus Ranting.
2.    Susunan struktur organisasi KPMIBM diatur tersendiri dalam Pedoman - pedoman Internal Organisasi.
Pasal 8
1.    Kekuasaan Mubes:
a.   Mubes memegang kekuasaan tertinggi dalam Organisasi.
b.   Mubes dilaksanakan sekali setiap 2 (dua) tahun.
c.     Mengesahkan Tata Tertib Sidang.
d.   Menilai pertanggung jawaban Pengurus Pusat.
e.   Merubah/menyempurnakan dan Menetapkan AD/ART KPMIBM.
f.     Menetapkan Garis - Garis Besar Program Kerja Nasional KPMIBM.
g.    Memilih Pengurus Pusat untuk masa bakti periode berikutnya.
2.    Mubes dihadiri oleh:
a.   Pengurus Pusat.
b.   Utusan Pengurus Cabang.
c.    Tamu undangan.
Pasal 9
1.    Kekuasaan Rapat Kerja Pengurus Pusat (Rakerpus) :
a.   Mengadakan penilaian terhadap Garis - garis Besar Program Kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
b.   Dilaksanakan minimal sekali dalam satu periode kepengurusan.
c.    Dihadiri oleh pengurus pusat dan unsur pimpinan Cabang.
2.    Hak dan wewenang Rakerpus :
a.   Membentuk lembaga yang dianggap perlu.
b.   Menetapkan Pedoman Internal dan tata kerja Organisasi.
c.    Menetapkan keputusan lain yang dianggap perlu oleh peserta.
3.    Pengurus Pusat bertanggung jawab atas pelaksanaan Rakerpus.

Pasal 10
Kekuasaan Musyawarah Besar Luar Biasa :
1.    Apabila Pengurus Pusat tidak mampu menjalankan roda Organisasi, maka Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB) dapat dilaksanakan atas inisiatif sekurang - kurangnya 2/3 Cabang yang sah.
2.    Musyawarah Besar Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan Mubes.
3.    Penanggung jawab dan pelaksana Musyawarah Besar Luar Biasa adalah Pengurus Cabang yang melaksanakanya.




Pasal 11
1.    Kekuasaan Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat cabang.
a.   Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi di tingkat cabang.
b.   Dilaksanakan sekali setiap 1 (satu) tahun.
c.    Menjabarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, serta Program Kerja Nasional di tingkat Cabang.
d.   Memilih Pengurus Cabang.
e.   Menetapkan Tata Tertib Musyawarah Cabang dan Tatib pemilihan pengurus.
f.     Menetapkan Garis-garis Besar Program Keja Cabang .
g.    Menilai laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang.
h.   Menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk tingkat cabang kebawah.
i.     Pengurus cabang bertanggung jawab atas pelaksanaaan Muscab.
2.    Musyawarah Cabang dihadiri oleh :
a.   Unsur Pimpinan Pengurus Pusat.
b.   Pengurus Cabang.
c.    Utusan Pimpinan Ranting.
d.   Tamu undangan.
Pasal 12
Kekuasaan Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB)
1.    Mengadakan penilaian terhadap program kerja tingkat cabang dan menetapkan program selanjutnya.
2.    Dilaksankan minimal satu kali dalam satu periode kepengurusan.
3.    Dihadiri pengurus cabang.
4.    Pengurus Cabang bertanggung jawab atas pelaksanaan Rakercab.
Pasal 13
Musyawarah Cabang Luar Biasa (MUSCABLUB)
1.    Apabila Pengurus Cabang tidak dapat menjalankan roda organisasi, maka Musyawarah Cabang Luar Biasa dapat dilakukan atas inisiatif sekurang - kurangnya 2/3 anggota cabang atau 2/3 Ranting dan/atau kebijakan Pengurus Pusat KPMIBM.
2.    Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Cabang.
Pasal 14
1.    Kekuasaan Musyawarah Anggota Ranting :
a.   Musyawarah Anggota Ranting adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi di tingkat ranting.
b.   Menjabarkan/mengembangkan Program Kerja tingkat Cabang dengan memperhatikan kondisi objektif ranting bersangkutan.
c.    Memilih Pengurus Ranting.
d.   Mengangkat personalia Pengurus Ranting dan menilai pertanggungjawaban Pengurus Ranting.
e.   Menetapkan program - program Kerja Ranting.
f.     Menetapkan hal - hal lain yang dianggap perlu oleh peserta Musyawarah Anggota Ranting.
g.    Pengurus Ranting bertanggungjawab atas pertanggungjawaban atas penyelenggaraan Musyawarah Anggota Ranting.
2.    Musyawarah Anggota Ranting dihadiri oleh:
a.   Unsur Pimpinan Cabang.
b.   Pengurus dan Anggota Ranting.
c.    Tamu undangan.
Pasal 15
Kekuasaan Rapat Kerja Ranting (RAKERTING)
1.    Mengadakan penilaian terhadap program kerja tingkat Ranting dan menetapkan program selanjutnya.
2.    Dilaksanakan minimal 1(satu) kali dalam satu periode kepengurusan.
3.    Dihadiri Pengurus Ranting.
4.    Pengurus Ranting bertanggung jawab atas pelaksanaan Rakerting.

Pasal 16
Musyawarah Ranting Luar Biasa (MUSRATLUB)
1.    Apabila Pengurus Ranting tidak dapat menjalankan roda organisasi, maka Pengurus Cabang dapat mengambil kebijakan di tingkat ranting yang bersangkutan atau sekurang-kurangnya inisiatif 2/3 anggota Ranting.
2.    Musyawarah Ranting Luar Biasa mempunyai kekuasaan yang sama dengan Musyawarah Ranting.
BAB III
SUSUNAN KEPENGURUSAN
Pasal 17
Pengurus Pusat:
1.    Pengurus Pusat adalah Badan Eksekutif KPMIBM tingkat Pusat.
2.    Masa jabatan Pengurus Pusat selama 2 tahun.
3.    Susunan Pengurus Pusat terdiri dari :
a.   Ketua Umum
b.   Sekretaris Jendral
c.    Bendahara Umum
d.   Menteri – Menteri
e.   Staff Kementerian



Pasal 18
Pengurus Cabang:
1.    Pengurus Cabang adalah Badan Eksekutif KPMIBM tingkat cabang.
2.    Masa jabatan Pengurus Cabang selama 1 tahun.
3.    Susunan Pengurus Cabang terdiri dari :
a.   Ketua Umum
b.   Sekretaris Umum
c.    Bendahara Umum Cabang
d.   Departemen – Departemen
e.   Staff Departemen
Pasal 19
Pengurus Ranting:
1.    Pengurus Ranting adalah Badan Eksekutif tertinggi KPMIBM di tingkat Ranting.
2.    Masa jabatan Pengurus Ranting selama 1 tahun.
3.    Susunan Pengurus Ranting terdiri dari :
a.   Ketua
b.   Sekretaris
c.    Bendahara
d.   Divisi – Divisi
e.   Staff Divisi

BAB IV
WEWENANG, TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 20
Wewenang Pengurus Pusat :
1.    Pengurus Pusat adalah pelaksana Organisasi tertinggi.
2.    Menentukan kebijaksanaan Organisasi tingkat Pusat sesuai AD/ART, keputusan Musyawarah Besar, rapat Pimpinan Pusat serta memperhatikan saran Cabang – Cabang.
3.    Mengesahkan komposisi personalia Pengurus Cabang.
4.    Pengurus Pusat dapat mengambil alih kepengurusan cabang apabila mengalami kevakuman selama 6 bulan atau melalui usulan minimal 2/3 dari Pengurus Cabang yang bersangkutan.
Pasal 21
Tugas Dan Kewajiban Pengurus Pusat :
1.    Memimpin, Mengontrol kebijakan dan menjalankan roda Organisasi berdasarkan AD/ART dan ketentuan yang ditetapkan oleh Organisasi.
2.    Mensosialisasikan hasil Musyawarah Besar (Mubes).
3.    Melaksanakan keputusan Musyawarah Besar (Mubes) dan Rapat Kerja Pengurus Pusat (Rakerpus).
4.    Mewakili Organisasi dalam setiap gerak Organisasi baik  secara Internal maupun Eksternal KPMIBM.
5.    Menyampaikan dan menyerahkan Laporan pertanggung jawaban Organisasi dalam Musyawarah Besar (Mubes).
6.    Untuk melaksanakan kewajiban, Pengurus Pusat membuat pedoman dan peraturan organisasi yang dipandang penting.
7.    Menyampaikan Petunjuk Pelaksanaan Orientasi Kader Bogani dan Orientasi Kader Bogani Pelajar (Juklak OKB dan OKB pelajar) ke Cabang – Cabang KPMIBM.
8.    Menetapkan dan melantik Pengurus Cabang yang terpilih dalam Musyawarah Cabang.
Pasal 22
Wewenang Pengurus Cabang :
1.    Pengurus Cabang adalah pelaksana organisasi tertinggi tingkat cabang.
2.    Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat cabang sesuai AD/ART, keputusan Mubes, keputusan Muscab, rapat tingkat pusat maupun tingkat cabang.
3.    Mengesahkan komposisi personalia Pengurus Ranting.
4.    Pengurus Cabang dapat mengambil-alih kepengurusan Ranting apabila terjadi kevakuman selama 6 bulan atau melalui usulan minimal 2/3 dari Pengurus Ranting yang bersangkutan.

Pasal 23
Tugas Dan Kewajiban Pengurus Cabang :
1.    Memimpin, Mengontrol kebijakan dan menjalankan roda Organisasi berdasarkan AD/ART dan ketentuan - ketentuan yang telah ditetapkan Organisasi.
2.    Melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang.
3.    Untuk melaksanakan kewajiban, Pengurus Cabang membuat pedoman dan pembagian tugas Pengurus Cabang.
4.    Membimbing dan meningkatkan kegiatan dan usaha anggota ditingkat Ranting dilingkungan Cabangnya.
5.    Melaksanakan Petunjuk Pelaksanaan Orientasi Kader Bogani (Juklak OKB).
6.    Melaksanakan Petunjuk Pelaksanaan Orientasi Kader Bogani Pelajar (OKB pelajar).
7.    Menetapkan dan melantik Pengurus Ranting yang terpilih dalam musyawarah ranting.
8.    Menyampaikan dan menyerahkan Laporan pertanggung jawaban Organisasi dalam Musyawarah Cabang (Muscab).
Pasal 24
Wewenang Pengurus Ranting :
1.    Pengurus Ranting adalah pelaksana organisasi tertinggi di tingkat ranting.
2.    Menentukan kebijaksanaan organisasi tingkat ranting sesuai AD/ART, keputusan Mubes, Muscab, Musrat, dan rapat tingkat pusat, tingkat cabang, maupun tingkat ranting.

Pasal 25
Tugas Dan Kewajiban Pengurus Ranting :
1.    Pengurus Ranting adalah pelaksana tertinggi organisasi di tingkat ranting.
2.    Pengurus Ranting berwenang menentukan kebijakan organisasi tingkat ranting sesuai AD/ART, keputusan Mubes, keputusan Muscab, Musrat, dan rapat tingkat pusat, cabang maupun ranting.
3.    Menyampaikan dan menyerahkan Laporan pertanggung jawaban Organisasi dalam Musyawarah Ranting (Musrat).
4.    Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan organisasi sesuai AD/ART dan keputusan organisasi.
5.    Melaksanakan program kerja ranting.
Pasal 26
1.    Wewenang, tugas dan kewajiban tiap personalia kepengurusan dari tingkat pusat sampai ranting diatur tersendiri dalam Pedoman Internal Organisasi.
2.    Setiap tingkat kepengurusan Organisasi wajib melaporkan kegiatannya kepada tingkatan yang lebih tinggi.
3.    Semua urusan cabang ke pemerintah se-Bolaang Mongondow raya harus diketahui oleh Pengurus Pusat.


BAB V
PENASEHAT
Pasal 27
1.    Penasehat diangkat oleh organisasi melalui rapat formateur sesuai tingkatan organisasi.
2.    Penasehat merupakan perseorangan bersifat individu yang memberikan usul, saran dan pertimbangan kepada pengurus dalam menjalankan Organisasi jika diperlukan.
BAB VI
PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN CABANG ATAU RANTING KPMIBM
Pasal 28
Pembentukan Cabang KPMIBM :
1.    Pembentukan Cabang KPMIBM pada suatu daerah, diusulkan oleh mahasiswa / pelajar Bolaang Mongondow raya di daerah tersebut ke Pengurus Pusat dan/atau berdasarkan inisiatif Pengurus Pusat.
2.    Syarat kelengkapan pembentukannya minimal terdapat paling sedikit 20 orang anggota pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow raya dan sekurang – kurangnya setengah dari jumlah tersebut menanda-tangani usulan pendirian KPMIBM.
3.    Status Cabang persiapan dapat dianggap sah sebagai cabang penuh setelah mendapat persetujuan melalui ketetapan mubes.
4.    Suatu Cabang penuh berubah status menjadi Cabang persiapan jika tidak lagi memenuhi ½ dari jumlah diatas (ayat 2 Pasal 28).
5.    Suatu Cabang penuh dapat berubah menjadi Cabang persiapan jika tidak mengikuti Mubes sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
6.    Cabang dapat dibubarkan apabila tidak terdapat lagi pelajar dan mahasiswa di daerah tersebut.
Pasal 29
Pembentukan Ranting KPMIBM :
1.    Ranting KPMIBM merupakan wadah organisasi KPMIBM tingkat institusi pendidikan yang beranggotakan pelajar atau mahasiswa Bolaang Mongondow raya.
2.    Pembentukan Ranting diusulkan oleh mahasiswa atau pelajar asal Bolaang Mongondow raya di institusi pendidikan yang bersangkutan pada pengurus Cabang diatasnya untuk mendapatkan persetujuan.
3.    Syarat mendirikan Ranting KPMIBM sedikitnya terdapat 15 orang anggota pelajar atau mahasiswa asal Bolaang Mongondow raya, dan minimal 2/3 dari jumlah tersebut menandatangani usulan tersebut.
4.    Pemilihan bentuk Ranting institusi pendidikan, diserahkan pada masing – masing Cabang.
5.    Suatu Ranting persiapan diangap sah sebagai Ranting penuh setelah mendapat persetujuan melalui ketetapan Muscab.
6.    Suatu Ranting penuh dapat berubah status menjadi Ranting persiapan jika tidak lagi memenuhi jumlah ketentuan diatas.
7.    Ranting dapat dibubarkan apabila tidak terdapat lagi pelajar dan mahasiswa di institusi pendidikan tersebut.
BAB VII
ASRAMA PELAJAR DAN MAHASISWA
Pasal 30
1.    Nama dan Status Kepemilikan : Asrama Bogani adalah Asrama pelajar dan mahasiswa yang merupakan sarana tempat tinggal milik Pemerintah daerah Bolaang Mongondow yang diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow raya.
2.    Penanggungjawab : yang bertanggungjawab atas Asrama Bogani adalah pengurus Cabang KPMIBM dimana Asrama berada.
3.    Pengelola : yang mengelolah Asrama Bogani adalah Pengurus Asrama Bogani dimana Asrama itu berada dan ditetapkan oleh pengurus Cabang KPMIBM terkait.
4.    Hal-hal lain yang menyangkut keberadaan Asrama Bogani diatur tersendiri dengan koordinasi antara Pengurus Asrama Bogani dan pengurus Cabang KPMIBM terkait


BAB VIII
LAMBANG DAN ATRIBUT
Pasal 31
1.    KPMIBM memiliki lambang yang tetap dan ditetapkan dalam Mubes.
2.    KPMIBM memiliki hymne dan mars yang ditentukan dalam Mubes.
3.    Ketentuan mengenai lambang, atribut, hymne, dan mars diatur dalam Pedoman Internal Organisasi.
4.    Lambang sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 31 ayat 1 digunakan untuk pembuatan bendera dan atribut lainnya.
BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 32
1.    Sejak ditetapkanya AD/ART KPMIBM pada musyawarah besar, maka AD/ART yang lama dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.    Hal-hal penting yang belum diatur dalam AD/ART ini, diatur tersendiri dalam Pedoman Internal dan Pedoman – pedoman lain Organisasi.
3.    Kebijakan-kebijakan penting yang menyangkut kepentingan organisasi, dapat diambil oleh Pengurus Organisasi, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART KPMIBM.

















PENJELASAN ANGGARAN DASAR
BAB I
Pasal 1
1.    yang dimaksud Bolaang Mongondow  lebih menekankan pada nilai etnis dan historis dari suku “Bolaang Mongondow” yang secara keseluruhan melingkupi wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kota Kotamobagu.
2.    Cukup jelas
3.    yang dimaksud “non politik” adalah KPMIBM tidak berafiliasi dengan partai politik dan Organisasi taktis/sayap partai politik.
4.    Cukup jelas
BAB II
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud Bolaang Mongondow raya adalah wilayah yang meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan Kota Kotamobagu.
Pasal 4
1-3 Cukup jelas
BAB III
Pasal 5
1-2 Cukup jelas
BAB IV
Pasal 6
1-3 Cukup jelas
Pasal 7
1-3 Cukup jelas
BAB V
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
1-4 Cukup jelas



BAB VI
Pasal 10
Pelindung yang dimaksud adalah merujuk pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang  Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS).
BAB VII
Pasal 11
1-2 Cukup jelas
BAB VIII
Pasal 12
1-2 Cukup jelas
BAB IX
Pasal 13
a-c Cukup jelas
BAB X
Pasal 14
a-b Cukup jelas
BAB XI
Pasal 15
1-2 Cukup jelas












PENJELASAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
Pasal 1
1.    Maksud dari berasal:
a.   Asli Bolaang Mongondow raya.
b.   Bertempat tinggal di Bolaang Mongondow raya dibuktikan dengan KTP atau surat domisili.
2.    Cukup jelas.
3.    Ketentuan pada pasal 1 ayat 1 poin a dan b serta telah mengikuti OKB sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dari PP KPMIBM, yang disahkan oleh Cabang KPMIBM.
4.    Bagi Anggota Kehormatan yang telah berperan aktif selama 1 tahun dalam KPMIBM berhak menjadi anggota dalam Kepengurusan.
Pasal 2
1-6 Cukup jelas
Pasal 3
1-8 Cukup jelas
Pasal 4
1-4 Cukup jelas
Pasal 5
1-2 Cukup jelas
Pasal 6
1-4 Cukup jelas
BAB II
Pasal 7
1-2 Cukup jelas
Pasal 8
1-2 Cukup jelas
Pasal 9
1-3 Cukup jelas



Pasal 10
   1.
a.   PP melanggar AD/ ART.
b.   Adanya "mosi tidak percaya" dari 2/3 cabang terhadap PP.
c.    Tejadi konflik intemal KPMIBM
   2. Cukup jelas
   3. Cukup jelas
Pasal 11
1.    Cukup jelas
2.    Dalam Muscab, PP KPMIBM dan PC KPMIBM tidak memiliki hak suara.
Pasal 12
1-4 Cukup jelas
Pasal 13
1-2 Cukup jelas
Pasal 14
1.    Cukup jelas
2.    Dalam Musyawarah ranting PP KPMIBM dan PC KPMIBM tidak memiliki hak suara
Pasal 15
1-4 Cukup jelas
Pasal 16
1-2 Cukup Jelas
BAB III
Pasal 17
1-2 Cukup jelas
3.    Yang Dimaksud dengan staff kementrian melingkupi Sekretaris dan anggota.

Pasal 18
1-2 Cukup jelas
3. Yang Dimaksud dengan staff Departemen melingkupi Sekretaris dan anggota.
Pasal 19
1-2 Cukup jelas
3. Yang Dimaksud dengan staff Divisi melingkupi Sekretaris dan anggota.

BAB IV
Pasal 20
1-2 Cukup jelas
3.  PP harus mengeluarkan SK pengesahan yang diusulkan oleh pengurus cabang (PC), tanpa adanya suatu perubahan. Sebulan setelah PC terpilih menyampaikan pengusulan SK kepada PP, dan tembusan kepada cabang-cabang belum keluar, maka PC dapat menjalankan roda organisasi. Apabila PP tidak mengeluarkan SK, dapat dituntut dalam Mubes.
4.  Dengan mengeluarkan surat teguran, dan kemudian surat peringatan. PP memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali kepengurusan cabang tersebut.
Pasal 21
1-8 Cukup jelas
Pasal 22
1-2 Cukup jelas
3.  PC harus mengeluarkan SK pengesahan yang diusulkan oleh pengurus Ranting(PR), tanpa adanya suatu perubahan. Sebulan setelah PR terpilih menyampaikan pengusulan SK kepada PC dan tembusan kepada Ranting-ranting belum keluar maka PR dapat menjalankan roda organisasi. Apabila PC tidak mengeluarkan SK, dapat dituntut dalam Muscab.
4.  Dengan mengeluarkan surat teguran, dan kemudian surat peringatan. PC memiliki kewenangan untuk mengaktifkan kembali kepengurusan cabang tersebut.

Pasal 23
1-8 Cukupjclas
Pasal 24
1-2 Cukup jelas
Pasal 25
1-5 Cukup jelas
Pasal 26
1-3 Cukup jelas
BAB V
Pasal 27
1-2 Cukup jelas
BAB VI
Pasal 28
1-6 Cukup jelas
Pasal 29
1-7 Cukup jelas
BAB VII
Pasal 30
1-2 Yang di maksud diperuntukkan bagi pelajar dan mahasiswa asal Bolaang Mongondow raya, jika di izinkan oleh Pemerintah Bolaang mongondow.
3-4 Cukup jelas
BAB VIII
Pasal 31
1-4 Cukup jelas
BAB IX
1-3 Cukup jelas